Selasa, 20 Oktober 2020

REVIEW : VIDEO VIRAL "Motor Boncengan 3 Masuk KM 12 Tol Bekasi, Senggol Mobil Lalu Jatuh"

 


REVIEW :

Motor Boncengan 3 Masuk KM 12 Tol Bekasi, Senggol Mobil Lalu Jatuh

 
 
    Selamat malam muda-mudi. Pada kesempatan kali ini saya akan me-review kejadian yang aneh tapi nyata yang sedang viral belum lama ini, yaitu adanya ulah 3 remaja yang mengendarai sepeda motor di jalan tol! Gila ngga tuh??? Pertama Sudah Bonceng 3, kedua kendaraan roda 2 (dua) masuk jalan tol, ketiga tidak pakai helm!!! Ini sihh namanya bukan keusilan lagi tapi mengundang maut!! Ini dia beritanya.

    Pemotor berboncengan tiga masuk ke dalam ruas Jalan Tol Bekasi Timur mengalami kecelakaan. Ketiganya terjatuh dari motor setelah menyenggol sebuah mobil di KM 12. Peristiwa masuknya motor ke dalam tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pemotor tengah bergerak di lajur 4 ruas tol Bekasi dan ditemukan oleh petugas patroli di KM 12 Tol Bekasi Timur.

    Saat itu petugas berupaya untuk menghentikan pengendara motor tersebut. Namun tidak dihiraukan, sampai akhirnya di dekat KM 12 Tol Bekasi Timur, motor tersebut menyenggol mobil dan terjatuh. Faisal menyebut mobil yang terlibat kecelakaan dengan motor itu pun meninggalkan lokasi. Namun menurutnya tidak ada kesalahan yang dilakukan pemobil lantaran pengendara mobil tersebut telah berupaya menghindari pengendara motor.

    Selanjutnya, pengendara motor beserta dua penumpang dan kendaraan dievakuasi oleh petugas. Polisi tidak menilang pengendara motor tersebut dengan alasan kemanusiaan. Kepada polisi, pengendara motor mengaku masuk ke jalan tol karena panik dikejar-kejar sebuah mobil. Pemotor yang berboncengan tiga orang di ruas Jalan Tol Bekasi Timur akhirnya kena tilang. Polisi menjerat pemotor tersebut dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.

Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106 :

PETUGAS JUGA MENGATAKAN BAHWA MEREKA TIDAK MEMILIKI SIM!!!

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Pasal 287 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Seperti diketahui, peristiwa masuknya motor ke jalan tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar Km 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pengendara motor mengalami kecelakaan setelah menyenggol mobil di dalam jalan tol. Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban tewas. Ketiga penumpang motor mengalami luka-luka.

    Disitu terkadang saya merasa sedih, masih ada oknum masyarakat yang bukan hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan orang lain, ingat, selama di jalan raya, keselamatan itu milik bersama, keselamatanlah yang utama. Tetap patuhi peraturan dan stay safe yaaa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar