Menjaga Hak Atas Rasa Aman: Peran Polri Membentengi Warga Sipil dari Aksi Teror Bersenjata di Papua
1. Latar Belakang
Rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Dengan demikian, keamanan tidak semata-mata berarti ketiadaan tindak kejahatan, melainkan kondisi ketika masyarakat dapat menjalankan kehidupan tanpa dibayangi ancaman kekerasan.
Persoalan tersebut memperoleh relevansi kuat dalam rangkaian kekerasan bersenjata terhadap warga sipil di Papua Pegunungan pada September 2026. Pada 9 September 2026, tiga aparatur sipil negara dari Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak ketika rombongan mereka kembali menuju Wamena setelah menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Distrik Muliama. Kepolisian kemudian menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan keterlibatan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Kodap III Ndugama.
Beberapa hari kemudian, kekerasan kembali terjadi. Aris Sanda, seorang sopir lajuran atau travel asal Toraja, dihentikan kelompok bersenjata ketika melakukan perjalanan dari Wamena menuju Mbua pada 15 September 2026. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia bersama kendaraan yang terbakar di kawasan Danau Habema. Pada 20 September 2026, Pangdam XVII/Cenderawasih menegaskan bahwa ketiga ASN dan Aris Sanda merupakan warga sipil, bukan anggota intelijen sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.
Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan bersenjata tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Ancaman terhadap warga sipil dapat menciptakan ketakutan, membatasi mobilitas, mengganggu pelayanan pemerintahan, menghambat distribusi logistik, dan menurunkan rasa aman masyarakat. Karena itu, persoalan keamanan di Papua tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan manusia.
Dalam tulisan ini, istilah “aksi teror bersenjata” digunakan sesuai dengan tema penugasan. Namun secara yuridis perlu dibedakan antara penggunaan istilah “teror” dalam pengertian umum dengan Tindak Pidana Terorisme sebagai klasifikasi hukum. Apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana terorisme harus dibuktikan berdasarkan unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2018, bukan hanya berdasarkan sifat kekerasannya.
2. Substansi/Pembahasan
Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, perlindungan terhadap warga sipil harus ditempatkan sebagai bagian dari fungsi dasar kepolisian. Polri bukan sekadar institusi yang hadir setelah tindak pidana terjadi, melainkan institusi yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Perubahan terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 juga menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam menghadapi kekerasan bersenjata, langkah pertama yang penting adalah perlindungan preventif terhadap warga sipil. Pemetaan daerah rawan, identifikasi jalur perjalanan yang berisiko, patroli pada wilayah tertentu, pengamanan aktivitas pelayanan pemerintah, dan pemberian informasi keamanan kepada masyarakat dapat mengurangi peluang terjadinya serangan.
Kasus Muliama menunjukkan pentingnya aspek tersebut. Rombongan ASN yang menjadi korban sedang melakukan aktivitas pelayanan pemerintah dan distribusi bantuan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi yang selamat, mengolah tempat kejadian perkara, mengidentifikasi ciri pelaku, serta melakukan pengejaran. Dari proses tersebut, dua orang yang diduga terlibat kemudian berhasil diidentifikasi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Namun, keberhasilan penanggulangan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Perspektif preventive policing menghendaki kepolisian mampu membaca pola ancaman lebih awal. Apabila suatu jalur menunjukkan peningkatan risiko, maka pengamanan dan peringatan kepada warga harus disesuaikan dengan tingkat ancaman.
Langkah kedua adalah penegakan hukum berbasis bukti. Kekerasan bersenjata merupakan tindak pidana serius, tetapi penegakan hukum tetap harus mengikuti hukum acara dan prinsip pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena diasosiasikan dengan kelompok tertentu. Identifikasi pelaku, keterangan saksi, barang bukti, bukti elektronik, hasil forensik, dan keterkaitan faktual harus menjadi dasar penyidikan.
Prinsip ini penting karena negara harus menjalankan dua kewajiban secara bersamaan: melindungi masyarakat dari kekerasan dan memastikan penggunaan kewenangan negara tetap tunduk kepada hukum. Ketegasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua konsep yang bertentangan. Justru penegakan hukum memperoleh legitimasi ketika kekuatan negara digunakan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ketiga adalah membangun kehadiran negara yang memberi rasa aman, bukan hanya menghadirkan kekuatan bersenjata. Di wilayah yang mengalami konflik berkepanjangan, hubungan polisi dengan masyarakat menjadi faktor penting. Community policing atau pemolisian masyarakat memungkinkan aparat memperoleh informasi, memahami kebutuhan warga, dan membangun kepercayaan lokal. Tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, masyarakat kampung, dan kelompok sipil perlu ditempatkan sebagai mitra dalam menciptakan keamanan.
Keempat, perlindungan harus diarahkan pula pada mobilitas warga sipil dan jalur logistik. Kasus Aris Sanda menunjukkan bahwa sopir dan pekerja transportasi memiliki kerentanan tersendiri. Jika jalur transportasi tidak aman, dampaknya dapat meluas kepada distribusi makanan, barang kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, dan konektivitas masyarakat pedalaman.
Karena itu, pengamanan tidak selalu harus berarti pengawalan seluruh kendaraan. Pendekatan berbasis risiko dapat dilakukan melalui pemetaan waktu dan lokasi rawan, komunikasi cepat mengenai perkembangan ancaman, peningkatan patroli pada titik kritis, serta koordinasi lintas instansi. Tujuannya adalah menciptakan ruang agar masyarakat tetap dapat bekerja dan bergerak tanpa hidup dalam ketakutan.
Kelima, informasi publik harus dikelola secara akurat. Konflik bersenjata mudah menghasilkan rumor, propaganda, informasi yang belum terverifikasi, serta klaim yang saling bertentangan. Kasus September 2026 memperlihatkan pentingnya verifikasi ketika sempat beredar klaim bahwa korban adalah bagian dari intelijen. Pernyataan resmi kemudian menegaskan bahwa empat korban tersebut merupakan warga sipil.
Dalam situasi demikian, komunikasi kepolisian harus cepat tetapi tidak tergesa-gesa. Informasi yang belum terverifikasi harus disebut sebagai informasi sementara. Kepolisian juga harus membedakan fakta hasil penyidikan dengan dugaan. Transparansi seperti ini bukan kelemahan institusi, melainkan bagian dari akuntabilitas dan pembangunan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, pendekatan keamanan juga harus mempertimbangkan bahwa tidak seluruh persoalan Papua dapat diselesaikan melalui instrumen kepolisian. Polri memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan penegakan hukum, tetapi akar persoalan sosial, ekonomi, politik, pembangunan, dan hubungan negara dengan masyarakat memerlukan keterlibatan pemerintah serta berbagai unsur masyarakat. Kepolisian tidak dapat menggantikan seluruh fungsi tersebut.
3. Kesimpulan
Penembakan terhadap tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya dan seorang sopir pada September 2026 memperlihatkan bahwa warga sipil dapat menjadi pihak yang paling rentan dalam kekerasan bersenjata. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya persoalan keamanan, tetapi merupakan pelaksanaan hak konstitusional atas rasa aman.
Peran Polri karena itu harus bergerak pada tiga tingkatan sekaligus: mencegah ancaman sebelum terjadi, menindak pelaku berdasarkan hukum dan bukti, serta memulihkan rasa aman masyarakat setelah peristiwa terjadi.
Pendekatan yang hanya mengandalkan respons represif tidak cukup. Polri memerlukan pemetaan risiko, intelijen keamanan, patroli, perlindungan jalur sipil, komunikasi publik yang akurat, kerja sama masyarakat, serta koordinasi dengan unsur pemerintah dan aparat terkait. Pada saat yang sama, setiap tindakan kepolisian harus tetap profesional, proporsional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Pada titik inilah ukuran keberhasilan keamanan menjadi lebih substantif. Keberhasilan Polri bukan hanya ketika pelaku berhasil ditangkap, tetapi ketika warga dapat kembali bekerja, berkendara, memberikan pelayanan publik, dan menjalankan kehidupan tanpa dihantui rasa takut. Negara hadir bukan sekadar ketika senjata telah ditembakkan, melainkan ketika kehadirannya mampu mencegah senjata itu merampas rasa aman masyarakat sejak awal.



