Selasa, 20 Oktober 2020

REVIEW : VIDEO VIRAL "Motor Boncengan 3 Masuk KM 12 Tol Bekasi, Senggol Mobil Lalu Jatuh"

 


REVIEW :

Motor Boncengan 3 Masuk KM 12 Tol Bekasi, Senggol Mobil Lalu Jatuh

 
 
    Selamat malam muda-mudi. Pada kesempatan kali ini saya akan me-review kejadian yang aneh tapi nyata yang sedang viral belum lama ini, yaitu adanya ulah 3 remaja yang mengendarai sepeda motor di jalan tol! Gila ngga tuh??? Pertama Sudah Bonceng 3, kedua kendaraan roda 2 (dua) masuk jalan tol, ketiga tidak pakai helm!!! Ini sihh namanya bukan keusilan lagi tapi mengundang maut!! Ini dia beritanya.

    Pemotor berboncengan tiga masuk ke dalam ruas Jalan Tol Bekasi Timur mengalami kecelakaan. Ketiganya terjatuh dari motor setelah menyenggol sebuah mobil di KM 12. Peristiwa masuknya motor ke dalam tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pemotor tengah bergerak di lajur 4 ruas tol Bekasi dan ditemukan oleh petugas patroli di KM 12 Tol Bekasi Timur.

    Saat itu petugas berupaya untuk menghentikan pengendara motor tersebut. Namun tidak dihiraukan, sampai akhirnya di dekat KM 12 Tol Bekasi Timur, motor tersebut menyenggol mobil dan terjatuh. Faisal menyebut mobil yang terlibat kecelakaan dengan motor itu pun meninggalkan lokasi. Namun menurutnya tidak ada kesalahan yang dilakukan pemobil lantaran pengendara mobil tersebut telah berupaya menghindari pengendara motor.

    Selanjutnya, pengendara motor beserta dua penumpang dan kendaraan dievakuasi oleh petugas. Polisi tidak menilang pengendara motor tersebut dengan alasan kemanusiaan. Kepada polisi, pengendara motor mengaku masuk ke jalan tol karena panik dikejar-kejar sebuah mobil. Pemotor yang berboncengan tiga orang di ruas Jalan Tol Bekasi Timur akhirnya kena tilang. Polisi menjerat pemotor tersebut dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.

Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106 :

PETUGAS JUGA MENGATAKAN BAHWA MEREKA TIDAK MEMILIKI SIM!!!

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Pasal 287 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Seperti diketahui, peristiwa masuknya motor ke jalan tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar Km 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pengendara motor mengalami kecelakaan setelah menyenggol mobil di dalam jalan tol. Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban tewas. Ketiga penumpang motor mengalami luka-luka.

    Disitu terkadang saya merasa sedih, masih ada oknum masyarakat yang bukan hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan orang lain, ingat, selama di jalan raya, keselamatan itu milik bersama, keselamatanlah yang utama. Tetap patuhi peraturan dan stay safe yaaa.

Tips Mencegah Penyebaran Virus Corona

Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona

 

   Haloo darah muda! Hmm dalam rangka menyambut menjamurnya virus COVID-19 yang sedang trending belakangan ini, saya akan mencoba berbagi beberapa tips untuk menjaga kesehatan dan mencegah terjangkitnya diri dari virus corona.    

    Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus.
 
    Virus yang menyebabkan COVID-19 terutama ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat dan tidak bisa bertahan di udara, sehingga dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.
 
    Anda dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus jika Anda berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Anda juga dapat tertular jika menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
 
    Lindungi diri Anda dan orang lain di sekitar Anda dengan mengetahui fakta-fakta terkait virus ini dan mengambil langkah pencegahan yang sesuai. Ikuti saran yang diberikan oleh otoritas kesehatan setempat.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19:
1.    Cuci tangan Anda secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan      
       alkohol.
2.    Selalu jaga jarak aman dengan orang yang batuk atau bersin.
3.    Kenakan masker jika pembatasan fisik tidak dimungkinkan.
4.    Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
5.    Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu.
6.    Jangan keluar rumah jika merasa tidak enak badan.
7.    Jika demam, batuk, atau kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis.
8.    Telepon terlebih dahulu agar penyedia layanan kesehatan dapat segera mengarahkan Anda ke 
       fasilitas kesehatan yang tepat. Tindakan ini akan melindungi Anda serta mencegah penyebaran 
       virus dan infeksi lainnya.
 
Dan yang terakhir Ialah :
 
Masker
Masker dapat membantu mencegah penyebaran virus dari orang yang mengenakannya kepada orang lain. Mengenakan masker saja tidak cukup untuk melindungi diri dari COVID-19, sehingga harus dikombinasikan dengan pembatasan fisik dan kebersihan tangan. Ikuti saran yang diberikan oleh otoritas kesehatan setempat.
 
    Ingat selalu, "Maskermu melindungi ku, juga melindungi mu". Jangan relakan orang yang ada cintai menjadi korban dari keegoisan diri karena malas hanya untuk sekedar menggunakan benda kecil sederhana yang bernama masker, OKE???

Senin, 19 Oktober 2020

REVIEW : VIDEO VIRAL "Detik-detik Pendemo Lempar Bom Molotov ke Arah Polisi di DPRD Jabar"

 


REVIEW :

Detik-detik Pendemo Lempar Bom Molotov ke Arah Polisi di DPRD Jabar

        Apa kabar readers? Balik lagi kali ini artikel ke 2 yang saya tulis hari ini yaitu video viral lainnya salah satunya pada issue yang lagi hot belakangan ini yaitu aksi unjuk rasa di berbagai daerah terkait Omnibus Law. Namun kali ini saya tidak ingin men-generalisasi pihak mana yang benar, saya hanya ingin mencari jalan tengah, mengajak pembaca melihat dari sudut pandang yang lain yaitu dari sudut kemanusiaan.

        Demo tolak UU cipta kerja di Gedung DPRD Jabar juga berujung ricuh dan diwarnai lemparan bom molotov. Kericuhan terjadi setelah massa mencoba mendesak masuk gedung DPRD Jabar, sampai akhirnya terjadi gesekan dengan aparat kepolisian yang berjaga.

       Gesekan itu dilanjutkan dengan pelemparan batu oleh massa aksi. Petugas kemudian memukul mundur massa dengan barikade petugas dan water canon. Kerumunan massa kemudian membelah ke dua arah, satu kelompok ke Jalan Diponegoro arah gasibu, satu kelompok lainnya ke Jalan Diponegoro arah Sulanjana dan Jalan Trunojoyo.

       Barikade polisi dan water canon pun melakukan penghadangan sekaligus memukul mundur kelompok massa di Jalan Diponegoro arah Gasibu, water canon pun sempat ditembakkan ke kerumunan massa. Tak hanya itu, petugas berpakaian preman pun berupaya memukul mundur massa, namun perlawanan massa cukup alot lantaran beberapa dari mereka kerap melemparkan batu ke arah petugas.

       Bahkan di saat bersamaan dua kelompok yang terbelah itu terlihat melemparkan bom molotov ke arah petugas. Meski begitu, petugas berhasil memukul mundur kelompok tersebut. Sedang Kelompok massa di Jalan Diponegoro menuju arah Jalan Sulanjana dan Jalan Trunojoyo berhasil dipukul mundur dengan tembakan gas air mata.

       Tidak perlu mencari siapa yang salah atau pun yang benar, dari satu sisi aksi menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Yang berarti dibolehkan dengan tata cara tertentu. Di sisi lain, polisi hanya bertugas mengamankan jalannya demo dengan kondusif aman tertib, dan jangan pernah lupa polisi juga seorang manusia layaknya kita semua, yang mungkin memiliki keluarga yang menunggu dirumah dengan penuh rasa khawatir terkait situasi di lapangan.

        Alangkah baiknya. jika proses demokrasi di negeri ini dilaksanakan secara baik dan seksama, mari dinginkan kepala kita sebelum bertindak. Salam Indonesia!

REVIEW : VIDEO VIRAL "Detik-detik Penculikan Anak di Teras Rumah, Dibius dan Dimasukkan Karung"

 


REVIEW :

Detik-detik Penculikan Anak di Teras Rumah, Dibius dan Dimasukkan Karung


    Welcome back guys, jadi disni mimin mau sharing tentang video viral yang belum lama ini muncul dan sempat menggegerkan khususnya kalangan para Ibu yang memiliki karir alias bekerja dan tidak sepenuhnya mampu mengawasi buah hatinya dirumah. Jadi pelaku di video ini terbilang nekat, kenapa? Karena dia melakukan aksinya di siang bolong dengan santainya. Tapi bisa kita tarik hipotesis, apabila seorang pelaku kejahatan bisa melakukan aksinya dengan begitu tenangnya maka boleh jadi dia sudah biasa/ telah melakukan pengawasan kepada target operasinya sehingga bisa mengetahui celah untuk melakukan aksi kriminalnya.

 

Video rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Facebook Siang Jia pada 13 Oktober 2020 lalu. Dalam rekaman CCTV itu terlihat seorang bocah laki-laki yang tengah duduk di teras rumahnya. Bocah laki-laki itu duduk sendirian dengan kondisi gerbang rumah terbuka.Ia pun terlihat melemparkan sandal ke arah pagar rumah.

 

Kemudian tiba-tiba seorang pria yang mengenakan jaket dan helm hitam masuk menghampiri bocah itu. Bocah tersebut tidak mnaruh curiga sama sekali dengan pria itu.Pria tersebut mengambil sesuatu dari sakunya dan memberikan kepada sang bocah.Bocah itupun menerima barang dari pria di hadapannya.Namun tiba-tiba pria tersbeut langsung membius bocah itu hingga pingsan.

 

Dalam video kedua, pria itu tampak mencari sesuatu di sekitarnya.Ia kemudian mengambil karung putih yang tergeletak.Kemudian dia mencoba memasukkan badan bocah itu ke dalam karung.Saat ia sedang melancarkan aksinya, tiba-tiba seorang bocah perempuan kecil keluar dari dalam rumah.

 

Kemudian mencoba mengusir pria itu. Tidak diketahui akhir dari insiden ini. Pengunggah pun tidak menuliskan lokasi pasti dimana insiden ini terjadi. Namun meskipun begitu, para netizen mengingatkan untuk terus berhati-hati serta mengunci pintu gerbang. Karena kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja. 

 

Kesimpulannya jangankan ketika kita lengah, kejahatan pun bisa terjadi kapan saja tak tentu waktu. Jadi bunda, jangan sampai kita melupakan apa yang sesungguhnya paling berharga untuk kita, bekerja memang baik, tapi keluarga bukan No. 2 Okayyy???