Minggu, 13 September 2026

Polri di Garis Depan Bencana: Strategi Penanggulangan Karhutla dan Dampak Abu Vulkanik demi Melindungi Masyarakat serta Menjaga Stabilitas Keamanan

 Polri di Garis Depan Bencana: Strategi Penanggulangan Karhutla dan Dampak Abu Vulkanik demi Melindungi Masyarakat serta Menjaga Stabilitas Keamanan

1. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Kondisi geografis, geologis, dan klimatologis menyebabkan Indonesia menghadapi beragam ancaman, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, hingga erupsi gunung api. Dalam perspektif keamanan, bencana tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mobilitas penduduk, layanan publik, distribusi logistik, aktivitas ekonomi, bahkan ketertiban sosial.

Karena itu, penanggulangan bencana tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis kebencanaan. Bencana yang tidak ditangani secara cepat dan terkoordinasi dapat berkembang menjadi persoalan keamanan manusia atau human security, yaitu kondisi ketika keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat terancam.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menjadi salah satu perhatian serius pada tahun 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa hingga 6 September 2026 total luas lahan terbakar mencapai sekitar 72.008 hektare, dengan sekitar 71.274 hektare telah berhasil dipadamkan dan sekitar 734 hektare masih terbakar. Penanganan diprioritaskan pada Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. 

Pada saat yang hampir bersamaan, Indonesia juga menghadapi aktivitas sejumlah gunung api. Gunung Anak Krakatau, misalnya, masih berada pada Level III atau Siaga pada September 2026. Badan Geologi menyatakan bahwa ancaman erupsi antara lain berupa lontaran batu pijar, aliran lava, dan hujan abu lebat. Masyarakat yang terdampak abu vulkanik direkomendasikan mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan. 

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanggulangan bencana memiliki posisi strategis. Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan setelah bencana terjadi, tetapi juga berperan dalam pencegahan, perlindungan, pelayanan, komunikasi publik, penegakan hukum, serta pemulihan kondisi masyarakat.

2. Substansi/Pembahasan

Peran strategis Polri dalam menghadapi karhutla seharusnya dimulai sebelum api membesar. Pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman dan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi merupakan pendekatan reaktif. Sebaliknya, penanggulangan modern perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan menempatkan pencegahan sebagai garis pertahanan utama.

Polri telah memperkuat langkah tersebut melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026. Jajaran kepolisian diperintahkan meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, verifikasi titik panas atau hotspot, penguatan sistem peringatan dini, patroli terpadu, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

Pencegahan juga tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif. Pada beberapa wilayah, kebakaran lahan dapat berkaitan dengan kebiasaan pembukaan lahan, keterbatasan sarana, kepentingan ekonomi, ataupun rendahnya pemahaman terhadap risiko. Karena itu, fungsi pembinaan masyarakat menjadi sangat penting.

Pada 7 September 2026, Polri mengerahkan 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Penekanannya bukan hanya pada penindakan, tetapi pada edukasi, komunikasi, dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar pencegahan berlangsung sejak tingkat lokal. 

Namun, pendekatan persuasif tidak berarti penegakan hukum diabaikan. Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, melanggar hukum, atau membahayakan kepentingan masyarakat, maka penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek pencegahan. Profesionalitas penyidikan juga diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain atau korporasi. Hingga Agustus 2026, Polri bahkan telah melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di sembilan wilayah Polda. 

Karakter tugas Polri dalam menghadapi erupsi gunung api dan abu vulkanik sedikit berbeda. Pada situasi ini, ancaman utamanya bukan tindak pidana, tetapi keselamatan masyarakat dalam kondisi yang dapat berubah dengan cepat. Karena itu, informasi ilmiah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) harus menjadi rujukan teknis. PVMBG merupakan lembaga yang melakukan pemantauan, peringatan dini, analisis risiko, dan memberikan rekomendasi mitigasi bencana geologi. 

Polri kemudian dapat menerjemahkan informasi teknis tersebut menjadi tindakan operasional berupa pengamanan zona berbahaya, bantuan evakuasi, pengaturan lalu lintas, pengamanan lokasi pengungsian, pengawalan distribusi bantuan, pelayanan kesehatan, serta pengendalian mobilitas masyarakat.

Perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau pada September 2026 memberikan gambaran konkret. Kapolri menginstruksikan jajaran kewilayahan meningkatkan kesiapsiagaan untuk membantu masyarakat terdampak abu vulkanik, termasuk mengoptimalkan pelayanan kepolisian, sosialisasi, edukasi, dukungan kesehatan, dan peralatan yang dibutuhkan.  Bahkan Polres Metro Jakarta Barat menyiapkan sembilan posko kesehatan pada sejumlah titik aktivitas masyarakat untuk mengantisipasi keluhan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. 

Dalam keadaan bencana, terdapat pula ancaman yang tidak berbentuk fisik, yaitu kepanikan dan disinformasi. Informasi yang tidak benar mengenai arah abu vulkanik, potensi erupsi lanjutan, tsunami, lokasi evakuasi, atau kondisi wilayah dapat memicu kepanikan masyarakat. Badan Geologi sendiri secara khusus mengingatkan masyarakat Banten dan Lampung agar tidak mempercayai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti informasi resmi. 

Di sinilah Polri mempunyai fungsi strategis sebagai penghubung antara informasi pemerintah dan masyarakat. Komunikasi risiko harus dilakukan dengan cepat, sederhana, konsisten, dan berbasis informasi resmi. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya menciptakan rasa aman secara fisik, tetapi juga mengurangi ketidakpastian yang sering muncul dalam situasi krisis.

Meski demikian, Polri bukan satu-satunya aktor dalam penanggulangan bencana. Karhutla membutuhkan koordinasi dengan BNPB, BPBD, TNI, BMKG, kementerian terkait, Manggala Agni, pemerintah daerah, dunia usaha, relawan, dan masyarakat. Penanganan erupsi juga membutuhkan koordinasi dengan PVMBG, BNPB/BPBD, Basarnas, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta unsur lainnya. Bahkan dalam penanganan karhutla 2026, pemerintah mengintegrasikan operasi darat, operasi udara, water bombing, patroli, hingga operasi modifikasi cuaca. 

Dari perspektif Ilmu Kepolisian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi kepolisian tidak semata-mata berbentuk law enforcement atau penegakan hukum. Polri juga menjalankan fungsi problem solving, pencegahan, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, dan pengelolaan risiko keamanan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan Polri dalam kebencanaan tidak cukup dihitung dari jumlah tersangka yang diproses atau banyaknya personel yang dikerahkan. Keberhasilan juga harus dinilai dari kemampuan mencegah korban, mengurangi risiko, menjaga distribusi bantuan, mencegah kepanikan, memastikan informasi yang benar, mempertahankan ketertiban sosial, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan kesiapsiagaan Polri melalui Operasi Aman Nusa II, yang menempatkan institusi kepolisian sebagai salah satu kekuatan negara untuk memberikan respons cepat, pelayanan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sejak tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. 

3. Kesimpulan

Peran strategis Polri dalam penanggulangan karhutla dan dampak abu vulkanik terletak pada kemampuan mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, komunikasi publik, dan koordinasi lintas sektor.

Dalam menghadapi karhutla, prioritas perlu diarahkan pada deteksi dini, patroli, pemetaan risiko, edukasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemadaman cepat, serta penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Sementara itu, dalam menghadapi erupsi gunung api dan penyebaran abu vulkanik, keselamatan masyarakat menjadi prioritas melalui pengamanan wilayah, bantuan evakuasi, pengaturan mobilitas, pelayanan kesehatan, pengamanan bantuan, dan penyampaian informasi yang akurat.

Ke depan, paradigma penanggulangan bencana perlu semakin bergeser dari sekadar merespons kejadian menuju mengelola risiko sebelum kejadian berkembang menjadi krisis. Polri akan semakin strategis ketika tidak hanya hadir setelah api membesar atau abu vulkanik telah menyebar, tetapi mampu hadir lebih awal untuk membaca risiko, meningkatkan kesiapsiagaan, serta membangun ketahanan masyarakat.

Pada akhirnya, bencana alam memang tidak seluruhnya dapat dicegah. Namun, bencana tidak harus selalu berubah menjadi krisis keamanan apabila negara mampu mengelola risiko secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan manusia. Dalam konteks itulah Polri berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai salah satu garda terdepan negara dalam melindungi masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar