Dari Rekor MURI Menuju Evaluasi Ilmiah Program Trauma Healing
Sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Kepolisian, saya mulai mempertimbangkan tema penelitian yang tidak hanya menarik secara akademik, tetapi juga mempunyai hubungan langsung dengan pengalaman kepolisian dan kebutuhan masyarakat. Salah satu tema yang ingin saya kembangkan dalam rencana tesis adalah program trauma healing yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda.
Rencana judul tesis yang sedang saya pertimbangkan adalah:
“Evaluasi Program dan Pengembangan Model Kolaboratif Trauma Healing Unit PPA Polresta Samarinda dalam Pemulihan Psikososial Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Studi Mixed Methods.”
Pemilihan tema tersebut berangkat dari keberhasilan Unit PPA Polresta Samarinda dalam memperoleh rekor MURI atas pelaksanaan kegiatan trauma healing terbanyak di Indonesia. Pencapaian tersebut merupakan prestasi kelembagaan yang patut diapresiasi. Namun, dari sudut pandang akademik, jumlah kegiatan yang besar belum secara otomatis menunjukkan bahwa program telah menghasilkan pemulihan psikososial yang optimal bagi para korban.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah program tersebut hanya berhasil secara administratif dan kuantitatif, atau benar-benar mampu memberikan perubahan yang bermakna bagi perempuan dan anak korban kekerasan?
Pertanyaan inilah yang ingin saya jawab melalui penelitian tesis.
Apa yang Akan Saya Tulis dalam Rencana Tesis?
Rencana tesis saya akan membahas program trauma healing bukan hanya sebagai kegiatan pendampingan psikologis, tetapi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam penanganan perkara kekerasan, kepolisian tidak hanya bertugas menemukan pelaku dan membuktikan tindak pidana. Kepolisian juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman kepada korban. Hal ini menjadi penting karena korban, khususnya perempuan dan anak, sering mengalami dampak yang lebih luas daripada luka fisik.
Korban dapat mengalami rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, gangguan tidur, kecemasan, tekanan sosial, bahkan kesulitan untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya berfokus pada pelaku belum tentu mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang dialami korban.
Melalui tesis tersebut, saya ingin mengevaluasi beberapa aspek utama.
1. Pelaksanaan Program Trauma Healing
Penelitian akan melihat bagaimana program trauma healing direncanakan dan dilaksanakan oleh Unit PPA Polresta Samarinda.
Beberapa hal yang perlu dikaji antara lain:
- siapa saja yang menjadi sasaran program;
- bagaimana metode pendampingan yang digunakan;
- siapa yang memberikan pelayanan;
- bagaimana koordinasi antarinstansi;
- serta bagaimana tindak lanjut setelah kegiatan selesai.
Evaluasi ini penting karena program pemulihan tidak seharusnya berhenti pada satu kegiatan seremonial. Pemulihan psikososial membutuhkan proses, kesinambungan, dan pemantauan terhadap perkembangan korban.
2. Manfaat Program bagi Korban
Aspek berikutnya adalah menilai manfaat program dari sudut pandang korban dan pihak yang terlibat dalam pendampingan.
Penelitian tidak cukup hanya mencatat jumlah peserta atau banyaknya kegiatan. Hal yang lebih penting adalah mengetahui apakah korban merasakan perubahan setelah mengikuti program.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, misalnya:
- berkurangnya rasa takut dan kecemasan;
- meningkatnya rasa aman;
- tumbuhnya kembali kepercayaan diri;
- membaiknya kemampuan berinteraksi;
- serta meningkatnya kesiapan korban untuk menjalani kehidupan sosial.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari banyaknya kegiatan, tetapi dari kualitas perubahan yang dialami korban.
3. Kolaborasi Antarinstansi
Program trauma healing tidak dapat dilaksanakan oleh kepolisian secara sendiri. Pemulihan korban membutuhkan keterlibatan psikolog, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, sekolah, keluarga, serta masyarakat.
Karena itu, penelitian saya juga akan membahas pola kolaborasi antara Unit PPA Polresta Samarinda dengan berbagai pihak tersebut.
Hal yang ingin dianalisis adalah apakah kolaborasi telah berjalan secara terstruktur atau masih bergantung pada komunikasi personal. Selain itu, perlu diketahui apakah setiap instansi telah memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pemulihan korban.
Kolaborasi yang tidak memiliki pembagian peran yang jelas berpotensi menimbulkan tumpang tindih pelayanan. Sebaliknya, kolaborasi yang hanya aktif pada saat tertentu dapat menyebabkan proses pendampingan terhenti setelah perhatian publik terhadap kasus menurun.
4. Keberlanjutan Program
Rekor MURI menunjukkan bahwa Unit PPA Polresta Samarinda mampu menjalankan kegiatan dalam jumlah besar. Akan tetapi, tantangan berikutnya adalah menjaga keberlanjutan dan kualitas program.
Penelitian saya akan melihat apakah program tersebut telah memiliki:
- prosedur yang baku;
- sumber daya manusia yang memadai;
- dukungan anggaran;
- sistem pemantauan;
- instrumen evaluasi;
- serta mekanisme tindak lanjut terhadap korban.
Menurut saya, prestasi kelembagaan seharusnya tidak berhenti pada pencapaian rekor. Prestasi tersebut perlu dikembangkan menjadi model pelayanan yang dapat dipelajari, diuji, dan diterapkan oleh kesatuan kepolisian lainnya.
5. Pengembangan Model Kolaboratif
Tujuan akhir dari penelitian ini bukan sekadar menemukan kekurangan program. Penelitian diharapkan dapat menghasilkan model kolaboratif yang lebih sistematis untuk mendukung pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan.
Model tersebut dapat memuat tahapan pelayanan mulai dari:
- identifikasi kebutuhan korban;
- asesmen kondisi psikososial;
- penentuan bentuk intervensi;
- pembagian peran antarinstansi;
- pelaksanaan pendampingan;
- pemantauan perkembangan korban;
- hingga evaluasi hasil program.
Dengan model yang jelas, program trauma healing dapat dilaksanakan secara lebih terukur dan tidak bergantung sepenuhnya pada individu tertentu.
Metode Penelitian yang Direncanakan
Saya merencanakan menggunakan metode campuran atau mixed methods, dengan dominasi pendekatan kualitatif.
Pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami secara mendalam:
- pengalaman korban;
- pandangan penyidik Unit PPA;
- pola kerja sama antarinstansi;
- hambatan pelaksanaan;
- serta makna program bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, pendekatan kuantitatif digunakan untuk mendukung penilaian terhadap hasil program melalui data yang dapat diukur, seperti perubahan kondisi psikososial, tingkat kepuasan penerima layanan, atau penilaian terhadap kualitas pelayanan.
Penggabungan kedua pendekatan tersebut penting karena angka dapat menunjukkan kecenderungan umum, tetapi wawancara dan observasi diperlukan untuk menjelaskan alasan di balik angka tersebut.
Teori yang Menarik untuk Dibahas dalam Tesis
Teori Collaborative Governance
Teori utama yang menarik bagi saya adalah teori collaborative governance atau tata kelola kolaboratif.
Secara sederhana, collaborative governance menjelaskan proses ketika lembaga pemerintah bekerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan publik yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Teori ini relevan karena pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan bukan hanya persoalan kepolisian. Kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan perlindungan korban, tetapi pemulihan psikologis membutuhkan keahlian psikolog. Penanganan kesehatan membutuhkan tenaga medis, sedangkan rehabilitasi sosial membutuhkan keterlibatan pekerja sosial, keluarga, dan pemerintah daerah.
Dengan menggunakan teori collaborative governance, penelitian dapat menganalisis beberapa unsur penting.
1. Kondisi Awal Kolaborasi
Kolaborasi biasanya dipengaruhi oleh hubungan antarinstansi sebelum program dilaksanakan. Apabila sebelumnya telah terdapat kepercayaan dan komunikasi yang baik, kerja sama cenderung lebih mudah dilakukan.
Sebaliknya, apabila setiap lembaga memiliki kepentingan sendiri atau tidak memahami peran masing-masing, kolaborasi dapat berlangsung secara formal tetapi tidak efektif.
2. Kepemimpinan Fasilitatif
Keberhasilan kolaborasi membutuhkan pihak yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan. Dalam konteks ini, Unit PPA dapat berperan sebagai penggerak yang mempertemukan kepolisian, pemerintah daerah, psikolog, lembaga sosial, dan masyarakat.
Kepemimpinan fasilitatif tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan, dan menjaga komitmen para pihak.
3. Dialog dan Kepercayaan
Kolaborasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya surat kerja sama. Hubungan kolaboratif membutuhkan dialog, keterbukaan informasi, dan kepercayaan.
Setiap pihak harus memahami bahwa tujuan utama program adalah pemulihan korban, bukan sekadar memenuhi target kegiatan atau menunjukkan keberhasilan institusi.
4. Komitmen terhadap Proses
Program pemulihan korban memerlukan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pihak harus memiliki komitmen yang tidak berhenti setelah kegiatan selesai.
Komitmen tersebut dapat terlihat dari kesediaan melakukan pendampingan lanjutan, berbagi data sesuai ketentuan, mengevaluasi perkembangan korban, dan memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kelemahan.
5. Hasil Kolaborasi
Teori ini juga dapat digunakan untuk menilai apakah kerja sama antarinstansi menghasilkan perubahan nyata.
Hasil tersebut tidak hanya berupa banyaknya kegiatan, tetapi juga:
- meningkatnya kualitas pelayanan;
- berkurangnya hambatan koordinasi;
- terpenuhinya kebutuhan korban;
- meningkatnya kepercayaan masyarakat;
- dan terbentuknya sistem pemulihan yang berkelanjutan.
Teori Pendukung
Selain collaborative governance, terdapat dua konsep pendukung yang juga relevan.
1. Model Evaluasi CIPP
Model CIPP meliputi:
- Context atau konteks;
- Input atau masukan;
- Process atau proses;
- Product atau hasil.
Model ini dapat digunakan untuk mengevaluasi program trauma healing secara menyeluruh.
Aspek konteks melihat kebutuhan korban dan alasan program dibentuk. Aspek masukan menilai sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan dukungan kelembagaan. Aspek proses menilai pelaksanaan kegiatan, sedangkan aspek hasil menilai manfaat program bagi korban.
2. Trauma-Informed Care
Pendekatan trauma-informed care menempatkan pengalaman korban sebagai dasar pelayanan. Pendekatan ini menekankan bahwa petugas harus memahami pengaruh trauma terhadap perilaku, emosi, dan kemampuan korban dalam memberikan keterangan.
Dalam praktiknya, korban tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai sumber alat bukti. Korban harus dipandang sebagai manusia yang membutuhkan rasa aman, penghormatan, informasi, pilihan, dan dukungan dalam proses pemulihan.
Pendekatan tersebut juga relevan bagi kepolisian karena proses pemeriksaan yang tidak sensitif berpotensi menimbulkan trauma ulang atau revictimization.
Pandangan Saya terhadap Rencana Tesis
Hal yang paling menarik dari rencana tesis ini adalah adanya pertemuan antara penegakan hukum dan pemulihan korban.
Selama ini, keberhasilan penanganan perkara sering diukur dari tertangkapnya pelaku, terpenuhinya unsur pidana, dan dilimpahkannya perkara ke pengadilan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan keberhasilan pelayanan kepolisian terhadap korban.
Perkara dapat selesai secara hukum, tetapi trauma korban belum tentu selesai. Pelaku dapat dipidana, tetapi korban mungkin masih mengalami ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, atau kesulitan kembali ke lingkungan sosial.
Karena itu, saya ingin melihat apakah ukuran keberhasilan kepolisian dapat diperluas. Keberhasilan tidak hanya dinilai dari berapa banyak perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
Rekor MURI menjadi pintu masuk yang kuat karena menunjukkan skala kegiatan yang luar biasa. Namun, penelitian ilmiah harus melangkah lebih jauh daripada penghargaan. Penelitian perlu menguji kualitas, manfaat, kesinambungan, dan kemungkinan program tersebut dikembangkan menjadi model pelayanan kepolisian.
Penutup
Rencana tesis saya akan membahas evaluasi dan pengembangan model kolaboratif program trauma healing Unit PPA Polresta Samarinda dalam pemulihan psikososial perempuan dan anak korban kekerasan.
Teori collaborative governance menjadi teori yang paling menarik karena mampu menjelaskan hubungan antara kepolisian, pemerintah daerah, tenaga profesional, lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat. Teori tersebut akan didukung oleh model evaluasi CIPP dan pendekatan trauma-informed care.
Melalui penelitian ini, saya berharap program trauma healing tidak hanya dipahami sebagai kegiatan pendampingan sesaat, tetapi sebagai bagian dari sistem pelayanan kepolisian yang terstruktur, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Pada akhirnya, pencapaian MURI memang penting sebagai bentuk pengakuan. Namun, ukuran yang lebih mendasar adalah apakah program tersebut benar-benar membantu korban memperoleh kembali rasa aman, kepercayaan diri, dan kemampuan untuk melanjutkan kehidupannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar